Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan

Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian menyangkut penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan gubernur dan bupati/walikotaMateri MoU berisi kategorisasi kasus-kasus yang harus mendapat prioritas.

Agus mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah harus mendapat skala prioritas, termasuk kasus suap

BACA JUGA: Ketua DPR Anggap Kerugian Negara Hanya Rp 1,7 Triliun

Sementara, kasus-kasus yang terkait pencemaran nama baik, tidak perlu diprioritaskan.

“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi, misalnya kasus kriminal muri, penyalahgunaan wewenang, suap, korupsi, itu harus diprioritaskan
Untuk maksiat pribadi, pelanggaran moral dan sebagainya prioritas kedua, termasuk pencemaran nama baik,” ujar Agus Pramono di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan, mendagri harus mengambil peran penting dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi yang mellibatkan kepala daerah

BACA JUGA: BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century

Pasalnya, ini juga terkait dengan proses pemerintahan di daerah
“Mungkin perlu permendagri atau MoU mendagri dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait kasus korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.

MoU antara mendagri dengn aparat penegak hukum itu juga penting terkait masalah perizinan pemeriksaan kepala daerah

BACA JUGA: Remunerasi Tertinggi di Level Deputi

Bila sudah ada MoU, sudah jelas kasus apa saja yang harus cepat dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan mana yang tidak perlu diprioritaskanKalau kategorisasinya tegas, maka dugaan tebang pilih pemberian izin bisa ditepisJadi, ketegorinya jenis kasus, bukan kedekatan kepartaian antara kepala daerah dengan penguasa.

Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerahPasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Bantah Bidik Orang Tertentu


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler