JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo mendesak Mendagri Gamawan Fauzi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian menyangkut penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan gubernur dan bupati/walikotaMateri MoU berisi kategorisasi kasus-kasus yang harus mendapat prioritas.
Agus mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah harus mendapat skala prioritas, termasuk kasus suap
BACA JUGA: Ketua DPR Anggap Kerugian Negara Hanya Rp 1,7 Triliun
Sementara, kasus-kasus yang terkait pencemaran nama baik, tidak perlu diprioritaskan.“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi, misalnya kasus kriminal muri, penyalahgunaan wewenang, suap, korupsi, itu harus diprioritaskan
Dia menjelaskan, mendagri harus mengambil peran penting dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi yang mellibatkan kepala daerah
BACA JUGA: BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
Pasalnya, ini juga terkait dengan proses pemerintahan di daerahMoU antara mendagri dengn aparat penegak hukum itu juga penting terkait masalah perizinan pemeriksaan kepala daerah
BACA JUGA: Remunerasi Tertinggi di Level Deputi
Bila sudah ada MoU, sudah jelas kasus apa saja yang harus cepat dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan mana yang tidak perlu diprioritaskanKalau kategorisasinya tegas, maka dugaan tebang pilih pemberian izin bisa ditepisJadi, ketegorinya jenis kasus, bukan kedekatan kepartaian antara kepala daerah dengan penguasa.Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerahPasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Bantah Bidik Orang Tertentu
Redaktur : Soetomo Samsu