Kasus Penemuan Mayat Terikat Tali di Lebak Terungkap, Pelakunya Tak Disangka

Sabtu, 17 Juni 2023 – 00:01 WIB
Ilustrasi garis polisi di TKP penemuan mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Aparat kepolisian mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (14/6).

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku yang masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA: Mayat Tak Utuh Ditemukan di Belakang Pos Polisi, Diduga Korban Mutilasi

Keempat pelaku itu berinisial AD (14), MA (15), MI(16), dan HB(13). Mereka ditangkap bersama barang bukti satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda BeAT warna biru putih dan tiga buah tali.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengakui pihaknya sudah menangkap pelaku bersama barang bukti tersebut.

BACA JUGA: Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Suami Korban Menghilang

“Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (16/6).

Menurut dia, pengungkapan berawal dari adanya laporan penemuan mayat di lokasi. Setelah adanya laporan, penyidik langsung bergerak untuk melakukan pengusutan.

BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Pak RT Beri Kesaksian

“Polsek Bayah untuk membawa mayat ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Kemudian kami bersama Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan,” ujar dia.

Dari hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur.

"Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang itu mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6),” ujar Andi.

Dia menyebut para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.

“Kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," tutur Andi.

Andi menjelaskan motif dari para pelaku karena merasa kesal terhadap korban.

“Korban yang merupakan orang gangguan jiwa dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," beber Andi.

Kini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Tetangga Sempat Mendengar Suara Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler