Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru

Selasa, 18 Januari 2022 – 07:34 WIB
Aziz Yanuar ikut mengomentari sikap Prof Al Makin soal proses hukum terhadap penendang sesajen di Gunung Semeru. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Hadfana Firdaus, si penendang sesajen di areal  Gunung Semeru.

Sejumlah pihak sepakat dengan sikap Prof Al Makin. Namun, banyak juga yang meminta proses hukum jalan terus.

BACA JUGA: Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop

Aziz Yanuar yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, ikut mengomentari permintaan Prof Al Makin.

Menurut Aziz, sebelum menghukum Hadfana, ada baiknya aparat kepolisian dan para pemuka agama mencari sosok yang meletakkan sesajen.

BACA JUGA: Profesor Bagong Bilang, Kasus Tendang Sesajen di Semeru Bisa Diselesaikan Kekeluargaan

“Ajak musyawarah bersama yang meletakkan sesajen,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (18/1).

Sebab, menurut Aziz, peletakan sesajen ini apabila dilakukan seorang muslim merupakan sebuah kesalahan karena tidak dibenarkan oleh agama Islam.

BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

Namun, apabila yang meletakkan sesajen adalah bukan seorang muslim, maka bisa dipertimbangkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

“Jika yang meletakkan muslim, maka perlu duduk bersama MUI untuk dibicarakan maksud dan juga diberi pemahaman yang baik dan bijak,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Polri akan memproses pelaku secara adil.

“Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Jenderal Listyo Sigit saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1).

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” ujar Kapolri. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler