Persidangan yang dipimpin Tjokorda Reisumba itu, beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)JPU dalam hal ini mengatakan bahwa proses pengadaan alkes sendiri dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung oleh terdakwa, bukan dengan cara lelang.
"Metode yang digunakan terdakwa adalah salah, di mana ia menunjuk PT Kimia Farma Ltd sebagai pelaksana dari pengadaan alkes di KTI," tambah JPU, saat membacakan surat tuntutannya
BACA JUGA: Otonomi Daerah Dinilai Gagal
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hadir Lagi, Nunun Masih Ditunggu
Redaktur : Tim Redaksi