Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang

Selasa, 13 April 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Ahmad Suyudi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 32 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kawasan Timur Indonesia (KTI) tahun 2003.

Persidangan yang dipimpin Tjokorda Reisumba itu, beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)JPU dalam hal ini mengatakan bahwa proses pengadaan alkes sendiri dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung oleh terdakwa, bukan dengan cara lelang.

"Metode yang digunakan terdakwa adalah salah, di mana ia menunjuk PT Kimia Farma Ltd sebagai pelaksana dari pengadaan alkes di KTI," tambah JPU, saat membacakan surat tuntutannya

BACA JUGA: Otonomi Daerah Dinilai Gagal

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hadir Lagi, Nunun Masih Ditunggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler