Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini 

Selasa, 28 Desember 2021 – 15:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa merespons penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Jenderal Andika mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 tersebut. 

BACA JUGA: Soal Kasus Pengadaan Heli AW-101, KPK Tunggu Keputusan POM TNI AU

“Saya harus telusuri dulu, ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal yang saya ketahui,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/12). 

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 itu. 

BACA JUGA: Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101

"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," ungkap mangan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

BACA JUGA: Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur

 "Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12).

Adapun lima tersangka yang dimaksud, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA, yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

 Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, selaku mantan Pekas Mabesau. 

Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau. 

Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau.

Kemudian, Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK. 

PT DJM  selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jual Heli AW-101 menjadi Rp 738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan Heli AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler