jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sebenarnya tidak perlu diwarnai kegaduhan. Pria kelahiran Bandung, 18 Januari 1959 itu menegaskan, masalah helikopter buatan AgustaWestland itu sebenarnya bisa diselesaikan jika pihak-pihak yang terkait bisa duduk bersama.
Menurut Agus, harusnya menteri pertahanan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan pendahulunya, Gatot Nurmantyo bisa duduk bersama. “Kita pecahkan bersama," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka atas nama Irfan Saleh di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
BACA JUGA: OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Amankan Duit Rp 2 Miliar
Agus mengatakan dirinya tak menginginkan kegaduhan sejak awal persoalan helikopter AW-101 mengemuka. Sebab pengadaan helikopter helikopter itu mengikuti mekanisme di UU APBN.
"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," tegasnya.
BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
Menurutnya, pengadaan AW-101 sudah diatur sedemikian rupa supaya tidak diselewengkan. Selain mengacu di UU APBN, pengadaannya juga mengikuti Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Bahkan, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengelolaan Kontrak Tahun Tunggal yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan TNI. "Kalau mungkin tahu, enggak mungkin juga melakukan hal ini," tuturnya.
BACA JUGA: Habib Aboe: Humas KPK jangan Masuk Ranah Penyidikan
Hanya saja, Agus enggan menyebut pihak-pihak yang menyeretnya. Dia meminta awak media bertanya kepada kuasa hukumnya, Teguh Samudra.
Pemeriksaan terhadap Agus di KPK kemarin merupakan yang kedua. Sebelumnya, KPK juga memeriksa lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1983 itu pada awal Januari lalu.
Sedangkan Teguh mengatakan, harusnya Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI saat pengadaan AW-101 juga menyampaikan klarifikasi. Terlebih, Gatot pula yang berbicara soal kasus AW-101.
“Yang pertama kali mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Mantan panglima (Gatot, red),” ujar Teguh.
Menurutnya, Gatot harusnya berbicara secara terbuka. “Jadi tanya ke mereka, ke beliau. Bisa enggak menjawab seperti itu," jelasnya.
Sebagaimana diwartakan, helikopter AW-101 diduga bermasalah dalam proses pengadaannya. Penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Marsda Supriyanto Basuki sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, Letkol WW (pejabat pemegang kas), Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, serta Kolonel Kal FTS.
Sedangkan KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta. Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kode Bapak Mau Hari Raya di Kasus Suap Bupati Purbalingga
Redaktur & Reporter : Antoni