Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur

Selasa, 07 November 2017 – 21:09 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli audit kerugian negara Dian Puji Simatupang menyatakan KPK prematur menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. 

Pernyataan itu disampaikan Dian saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pembelian helikopter AW 101 tersebut.

BACA JUGA: KPK Akui Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Menuruntya, KPK seharusnya mendapatkan dulu laporan hasil pemeriksaan dan BPK atau BPKP., karena dugaan kerugian keuangan negara harus diperkua dengan barang bukti laporan pemeriksaan BPK atau BPKP.

“Penetapan tersangka dugaan kerugian keuangan negara, harus diperkuat barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP. Tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas,” tutur Dian yang juga pakar keuangan negara Universitas Indonesia (UI) ini, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Panggil Orang Ada Batasnya Juga

Sementara saksi ahli kedua yang diajukan kuasa hukum pemohon, yaitu ahli hukum pidana Choirul Huda mengatakan, terkait peradilan koneksitas militer dan sipil, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka . Penetapan tersangka menjadi kewenangan tim koneksitas.

“ Berdasarkan KUHAP, KPK hanya berhak mengumpulkan data terhadap pelanggaran saja, atau melakukan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan dari POM TNI tidak bisa digunakan oleh KPK sebagai data dalam peradilan koneksitas,” kata Choirul Huda.

BACA JUGA: KPK Tak Konsisten Usut Kasus Heli AW 101

Chairul juga menjelaskan, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka kalau sudah terkumpul bukti. Proses tersebut diawali dengan pengumpulan bukti, setelah bukti-bukti terkumpul semua maka itu menurutnya, menjadi akhir penyidikan dan awal penetapan tersangka.

Terhadap pertanyaan dari tim Biro Hukum KPK tentang bukti permulaan yang ditemukan, apakah memungkinkan bisa ditetapkan tersangka. Chairul pun menjawab dengan tegas. “Boleh dalam pikiran, tapi tidak boleh dalam action. Kalau di awal dijadikan tersangka, apa buktinya? ” tandasnya

Menanggapi itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan KPK tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara pengadaan Heli AW 101. Saat ini masih menunggu hasil audit investigasi,” kata Efi.

Sementara itu, sebelumnya saat persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan pihak termohon KPK. Saat salah satu tim Biro Hukum KPK , Mia Suryani, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli terkait apakah harus ada tertulis nama dalam sprindik yang dikeluarkan KPK. Mendengar itu, kuasa hukum pemohon, Makdir Ismail, langsung menyanggah pertanyaan tersebut.

“Majelis hakim, seharusnya pertanyaan itu ditanyakan ke saksi fakta bukan ahli. Hari ini yang kami hadirkan adalah saksi ahli, bukan saksi fakta, sehingga pertanyaan itu tidak tepat dipertanyakan,” kata Makdir Ismail, saat persidangan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Usut Rusaknya Bukti Suap Impor Daging Sapi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler