Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 Ditahan

Selasa, 08 Oktober 2019 – 17:42 WIB
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto ; Fianda Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PA 212 Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan disertai penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskanm Abdul Jabbar ditahan karena diduga turut mengintimidasi Ninoy Karundeng saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.

BACA JUGA: Besok Polisi Garap Munarman FPI di Kasus Penyekapan Ninoy Karundeng

"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi korban," kata Argo di Jakarta, Selasa (8/10).

Argo menyebut, Sekjen PA (Persaudaraan Alumni) 212 itu juga ikut menginterogasi Ninoy. "Selain ada lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban," tambahnya. Bernard ditahan setelah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Detik-detik Ninoy Karundeng Diculik, Dihajar, Diinterogasi dengan Kata-kata Mengerikan

Ninoy Karundeng dibawa paksa sekelompok massa saat sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata ketika terjadi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9),.

Massa merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy Karundeng ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Sudah 12 Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Ninoy Karundeng

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Ninoy Karundeng dilepas pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Polisi bergerak cepat dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, hasilnya 11 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Total sudah ada 12 tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. (Antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler