Kasus Penganiayaan Terhadap Ade Armando Memasuki Babak Baru

Kamis, 26 Mei 2022 – 19:41 WIB
Ade Armando. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyakan terhadap pegiat media sosial yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memasuki babak baru. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5). 

BACA JUGA: Eddy Soeparno Mengingatkan Kubu Ade Armando Jangan Playing Victim

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka maupun barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando.  

Dalam pelimpahan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Zulpan Soal Kasus Pengeroyokan Ade Armando

"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5). 

Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka. 

BACA JUGA: Polisi Ogah Minta Maaf kepada Abdul Manaf di Kasus Ade Armando, IPW Merespons Begini

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2022. 

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," ungkap Bani.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler