Polisi Ogah Minta Maaf kepada Abdul Manaf di Kasus Ade Armando, IPW Merespons Begini

Minggu, 24 April 2022 – 06:26 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) membenarkan sikap Polda Metro Jaya yang ogah memberikan ganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf, sosok yang sempat dijadikan tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Ade Armando dikeroyok massa bukan mahasiswa sampai babak belur saat demo berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4) lalu.

BACA JUGA: Tiga Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-siap Saja

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasannya mendukung sikap Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Sugeng, korps kepolisian yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu sudah mengoreksi setelah adanya desakan publik atas status Abdul Manaf

BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Dibakar Teman Sendiri, Polisi Masih Memburu Pelaku

"Enggak masalah. Sebetulnya sudah dikoreksi enggak ada lagi tuntutan ganti rugi," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (23/4).

Adapun perihal Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka, kata Sugeng, adanya ketidakcermatan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Heboh Oknum Dosen Melecehkan Mahasiswi di Aceh, Modusnya, Alamak

"Ada satu ketidakcematan, tetapi sudah dikoreksi. Jadi, tidak ada persoalan hukum di sini," ujar Sugeng.

Dari aspek sosial, lanjut Sugeng, seharusnya Polda Metro Jaya meminta maaf atas kekhilafan itu.

"Secara sosial saya menyarankan Polda Metro Jaya mengklarifikasi atas ketidakcermatan," tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, polisi meminta maaf dan ganti rugi apabila memang Abdul Manaf ditangkap dan mengajukan gugatan hukum.

Nyatanya, Abdul Manaf tak melakukan hal itu dan Polda Metro cepat meralat statusnya.

"Kecuali ada penangkapan, ada pengekangan kebebasan. Kalau status tersangka tidak mau dicabut dan Abdul Manaf mengajukan tuntutan hukum, itu baru ganti rugi," pungkas Sugeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya ogah mengganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf.

Perwira menengah Polri itu membantah Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Padahal, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Diduga pelaku, bukan tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler