Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan Diambil Alih Polda Sumut, Kombes Tatan Buka Suara

Senin, 27 Desember 2021 – 22:52 WIB
Pengemudi mobil yang hajar remaja jadi tersangka, tetapi tidak ditahan, LBH Medan sampaikan kritikan. Foto: ilustrasi/Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayan yang dilakukan HS, terhadap seorang remaja berinisial FL. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12) sore. 

BACA JUGA: LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayan tersebut tetap berjalan. 

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut. Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya. 

BACA JUGA: Kejadian di Bandarlampung, Penjambret Tinggalkan Motor Usai Merampas Tas Mbak AAS

"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," tegas Tatan. 

Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu. 

BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada, Jumat (25/12) malam.

HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya. 

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun, tetapi, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian. 

Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya. 

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler