LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Senin, 27 Desember 2021 – 21:04 WIB
Pengemudi mobil yang hajar remaja jadi tersangka, tetapi tidak ditahan, LBH Medan sampaikan kritikan. Foto: ilustrasi/Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus pengemudi mobil yang hajar seoang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara.

Sorotan terutama tertuju perlakuan terhadap pelaku HS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

"Dengan tidak dilakukannya penahanan itu justru mencederai keadilan," kata pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak kepada JPNN.com, Senin (27/12).

Dia juga menilai penyidik tidak bijak dalam menentukan pasal yang menjerat HS yang merupakan mantan kader Satgas PDIP itu.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku

HS lolos dari penahanan karena penyidik hanya menjeratnya Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.

Menurut Maswan, harusnya HS juga dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sesuai perbuatan yang dilakukannya terhadap remaja itu, sehingga bisa dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan

"Penyidik tidak begitu bijak. Pasal di UU Perlindungan Anak itu kalau diterapkan tunggal justru mengamini apa yang dimintakan terlapor (tidak ditahan)," ujarnya.

Menurutnya, penyidik memang diberikan kewenangan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Namun, Maswan mengingatkan secara hukum alasan penangguhan diatur sangat jelas.

"Meskipun alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, seharusnya tidak boleh disalahgunakan," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan

"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.

BACA JUGA: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Medan Johor itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler