jpnn.com, KUDUS - Kasus pengeroyokan di Kafe Gold, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, hingga korbannya meninggal dunia disebabkan karena dendam pelaku terhadap korbannya.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan dari hasil pengembangan, petugas akhirnya bisa menangkap delapan pelaku pengeroyokan, yakni berinisial B, D, S, T, H, Be, P, dan N.
BACA JUGA: Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
Satu tersangka di antaranya merupakan pengelola Kafe Gold, sedangkan satu pelaku masih buron.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam," kata Danang, Rabu.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
Dia mengatakan kasus ini berawal ketika korban J berkunjung ke kafe tersebut.
Saat itu terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku pengeroyokan.
BACA JUGA: Ganjar dan Mahfud Kompak, Sudah Pas, Cocok
Pada Kamis (20/7), J bersama rekannya datang kembali ke Kafe Gold.
Sedangkan para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan balas dendam. Ketika J datang kembali, kemudian dikeroyok para pelaku dipukul dengan tangan kosong.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.
Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti