Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Praya, Ini Langkah Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 19:26 WIB
Ilustrasi kasus pengeroyokan anggota Paskibra oleh senior. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PRAYA - Kasus pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Praya yang dilakukan senior terhadap junior masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Polisi bahkan sudah masuk dalam tahap pemanggilan para terduga pelaku hingga pihak sekolah.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Analisis Reza tentang Kepentingan Putri Candrawathi, Soal Cinta, Oh

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, penyidik sudah memanggil semua terduga pelaku yang berjumlah 6 orang.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan pembina ekstrakurikuler Paskibra dan wakil kepala SMAN 1 Praya.

BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?

"Kami sudah panggil semua terduga pelaku untuk diperiksa," kata Redho pada Sabtu (27/8).

Namun, kasus anggota Paskibra dikeroyok senior itu masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Pengeroyokan Paskibra di SMAN 1 Praya

Dalam tahap itu, polisi bakal mempertemukan kedua belah pihak untuk diarahkan ke proses restorative justice melalui mediasi.

Langkah itu ditempuh polisi karena terduga pelaku dan korban masih di bawah umur.

"Kami hanya memfasilitasi pertemuan saja, kalau memang tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak, maka proses (hukum) akan berlanjut," ucap Redho.

Jika kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan, polisi tetap berupaya mengurangi dampak negatif terhadap pelaku dan korban yang berusia anak.

"Itu wajib kami lakukan karena korban anak, pelaku anak, dan ancaman di bawah tujuh tahun," terangnya.

Kepada polisi, para terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka beralasan pengeroyokan itu sebagai konsekuensi bagi anggota Paskibra yang keluar dari ekstrakurikuler.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Haris Azhar Singgung Agenda Polri

"Pengakuannya benar, dengan alasan yang diterapkan pada ekstrakurikuler Paskibra," ujar Redho.

Dia berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut pada saat mediasi nanti.

"Namun, kalau tidak bisa maka kami akan proses sesuai aturan," kata Redho. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler