Kasus Penggelapan 32 Mobil, Pablo Benua Diperiksa

Senin, 29 Juli 2019 – 19:41 WIB
Rey Utami bersama suaminya Pablo Benua. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pablo Benua kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7). Kali ini dia diperiksa sebagai tersangka menyusul kasus dugaan penggelapan 32 mobil kredit.

"Iya, diperiksa oleh penyidik," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung kepada awak media.

BACA JUGA: Kubu Galih Ginanjar dan Rey Utami Sepakat Akhiri Pertikaian

Pemeriksaan Pablo Benua baru dilakukan hari ini setelah pada 25 Juli 2019 lalu ditunda. Terkait bahan pemeriksaan, pihak kepolisian belum bisa membeberkannya.

Seperti diketahui, selain jadi tersangka kasus 'ikan asin', Pablo Benua juga menjadi tersangka atas kasus lain. Kasus yang kini menjeratnya yaitu dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Maaf, Fairuz A Rafiq Tutup Pintu Mediasi soal Kasus Ikan Asin

BACA JUGA: Farhat Abbas: Silakan Kalian Tuntut Galih, Kalau Rey dan Pablo Hanya...

"Kami sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kakak Fairuz A Rafiq: Mediasi? Mediasinya sama Allah SWT, Minta Maaf yang Banyak

Kasus tersebut muncul setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018. Saat menggeledah rumah Pablo Benua di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Belum lama ini Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar karena penghinaan dalam video dengan menyebut bagian tubuhnya berbau ikan asin.

Penghinaan itu disampaikan Galih Ginanjar dalam vlog YouTube milik Rey Utami dan Pablo. Sehingga Fairuz A Rafiq juga turut melaporkan pasangan suami istri tersebut. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Kumala untuk Galih Ginanjar PascaDijadikan Tersangka


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler