Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP Berlarut, Kuasa Fireworks Mengadu ke Jokowi

Kamis, 02 Juli 2020 – 19:49 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara pada 26 Juni 2020 sehubungan berlarut-larutnya penanganan berkas perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Perkara itu merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/948/IX/2016/Bareskrim Polri yang dilakukan Edy Nusantara pada  tanggal 21 September 2016.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Pengin Reshuffle? PAN Tidak Ada Urusan

Laporan polisi itu sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 204, 205 dan 207 lahan di Kuta, Bali, atas nama PT (GWP) yang di atasnya berdiri bangunan dan fasilitas penunjang Hotel Kuta Paradiso, berikut Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor : 286/1996 (Peringkat Pertama) dan SHT Nomor : 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama bank sindikasi  yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Edy Nusantara mengatakan pihaknya telah dua kali membuat pengaduan resmi kepada Presiden Jokowi, yaitu kali pertama pada 2018 dan yang sekarang kali kedua.

BACA JUGA: PDIP Pastikan Pasang Badan untuk Jokowi, Bu Mega Langsung Kumpulkan Kepala Daerah

“Saya memohon Presiden berkenan memerintahkan Kapolri c.q. Kepala Bareskrim untuk menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung demi asas kepastian hukum, dan biarlah pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Fireworks Ventures Limited (FVL) adalah pemegang hak tagih piutang atau cessie PT GWP yang pada 2005 mendapatkan pengalihan piutang tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

BACA JUGA: Kalangan Pengusaha Sama Galaunya dengan Jokowi, Dukung Segera Reshuffle Kabinet

PT MAS sendiri memperoleh pengalihan hak tagih piutang itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah menyelesaikan pembelian aset kredit PT GWP yang dijual lembaga tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.

Dengan demikian, sebagai pemegang hak tagih terakhir hingga hari ini, FVL adalah kreditur PT GWP, dan berhak memegang seluruh jaminan kebendaan/aset yang melekat dalam piutang tersebut (dalam hal ini tiga SHGB PT GWP).

Namun, faktanya, jaminan piutang itu dipegang atau dikuasai pihak lain, sehingga Edy Nusantara selaku kuasa FVL membuat laporan polisi seperti disebutkan di atas. 

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Susanto (mantan Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International) sebagai tersangka.

Penyidik lalu mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, dan setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kejagung mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat  tersebut.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Windu Kentjana International, yang telah berubah nama menjadi PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk., beralamat di Equity Tower Building Lantai 9, Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.  

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan  penetapan penggeledahan yang diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan Nomor : 06/Pen.Gled/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Maret 2018.

Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat tersebut dalam penguasaannya kepada penyidik  Dit. Tipidum Bareskrim.

Untuk memenuhi  petunjuk Kejagung, maka guna pelaksanaan penyitaan sertifikat tersebut, PN Jaksel menerbitkan Penetapan Sita  Nomor : 06/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

Namun pemenuhan petunjuk Kejagung untuk melakukan penyitaan atas keseluruhan sertifikat dari penguasaan Bank CCBI itu hingga kini belum  dilaksanakan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler