Kasus Penggelembungan Suara, Hubungan PAN – PKS Memanas

Jumat, 03 Mei 2019 – 19:54 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN). Foto ilustrasi: jambiekspres/jpg

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan serangan balik lantaran tak terima dikaitkan dengan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu yang berujung pelaporan ke Bawaslu Kotim.

Partai berlambang matahari terbit itu mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada pihak yang menyudutkan mereka.

BACA JUGA: Istana Yakin Peserta Ijtimak Ulama III Bakal Menerima Hasil Pemilu

Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Mentaya Hulu Ahmad Sastra menegaskan, penggelembungan suara itu bukan perbuatan pihaknya, namun ulah oknum tak bertanggung jawab yang juga merugikan partai.

”Partai tidak tahu dan kami juga terkejut," tegas Ahmad Sastra seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Banget Kesalahan Entri Data Situng KPU karena Kecurangan

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotim sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan oknum penyelenggara dan caleg PAN Ninik Karmila ke Bawaslu.

PKS mengaku dirugikan dengan penggelembungan itu. Kursi yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN.

BACA JUGA: Ketua KPPS 17 Harapan Jaya Meninggal

BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat

Penggelembungan suara itu terjadi perolehan suara caleg PAN nomor urut 3 Ninik Karmila. Suara Ninik yang sebelumnya tak signifikan saat penghitungan di tingkat TPS, tiba-tiba melonjak drastis saat di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu hingga mencapai 787 suara. Indikasi kecurangan itu diduga terjadi di dua desa dan satu kelurahan.

Ahmad Sastra menuturkan, kejadian itu berawal saat rekapitulasi berjalan, ditemukan dugaan penggelembungan di dua TPS di Desa Kapuk. Ada oknum yang diduga sengaja mengubah C plano dengan menambah suara caleg mereka.

Dari koordinasi antara Panwaslu Mentaya Hulu dengan Bawaslu Kotim, PPK, dan KPU Kotim, akhirnya disepakati suara itu dihilangkan. Namun, permasalahan yang sama terjadi di TPS Desa Kuala Kuayan dan Desa Tanjung Jariangau.

”Dengan pola yang sama, dihapus lagi. Tidak masuk ke partai dan dihilangkan. Kemudian kami paraf bersama," ungkapnya.

Menurutnya, keributan sempat terjadi permasalahan itu ditemukan di TPS Desa Tanjung Jariangau. Saat dibuka 1 kotak suara, tidak ada suara sisa yang tercoblos.

”Suara sisa itu paling banyak 15. Namun, ini ditambah sampai 40 suara. Bagaimana pola pikirnya? (Oknum yang) melakukan ini bukan orang profesional. Diubah di C plano, sementara jumlah di bawah tidak diubah. Yang jelas kami tidak ada menyuruhnya," tegasnya.

Dia menuturkan, perolehan suara itu berubah saat di tingkat kecamatan. Mengenai pelakunya, dia tak mau berspekulasi. Permasalahan tersebut diserahkan ke pihak yang sudah menangani.

Menurutnya, serangan kepada PAN Kotim belakangan ini sudah mulai ditumpangi beragam kepentingan. Ada niat tidak baik untuk menjatuhkan PAN, mengingat perhelatan Pilkada Kotim 2021 mendatang, PAN merupakan partai yang bakal mengusung kader terbaiknya maju menjadi Bupati Kotim.

”Mereka tidak ingin melihat PAN besar. Hal itu kami lawan,” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara DPD PAN Kotim Dadang H Syamsu mengaku keberatan terkait dugaan penggelembungan suara yang dianggap telah merugikan PKS. Pihaknya akan mengambil sikap secara kepartaian.

”Terkait proses di Bawaslu, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka. Kami mendukung,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua Pemenangan Pemilu PAN Kotim ini.

Dadang mengaku sudah membaca arah kepentingan politik yang belakangan ini menyerang PAN. Salah satunya ingin mendiskualifikasi suara PAN yang sudah mengantongi satu kursi di dapil lima. ”Arahnya memang salah satunya mau memangkas PAN,” katanya.

Anggota DPRD Kotim ini menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja, bahkan caleg mereka, apabila terlibat dalam permasalahan itu. Sejak awal pihaknya sudah sering mengingatkan, bahkan tidak pernah menganjurkan caleg berbuat curang. Meski begitu, PAN Kotim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Ninik Karmila.

”Jika ada tindakan oknum dari kami, baik itu sebelum maupun sesudah pemilu, kami haramkan itu," tegasnya.

Dadang menyesalkan pernyataan Abdul Sahid dari PKS yang melaporkan masalah itu dan menyatakan seolah-olah PAN telah mengambil kursi mereka. Pasalnya, jelas Dadang, yang menentukan caleg dapat kursi adalah masyarakat melalui proses yang dilaksanakan penyelenggara pemilu. (ang/ign)

Video Pilihan Redaksi:

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pengin Cek Sendiri Software dan Hardware Situng KPU


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler