jpnn.com - JENEPONTO - Dua petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Rabu (7/5).
Mereka adalah Ketua PPS, Suardi, 30 tahun, dan anggotanya Massuluha, 29 tahun.
BACA JUGA: Pasar Sentral Makassar Terbakar
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu dengan didakwa melanggar Pasal 303, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.
Pada sidang perdana ini, kedua terdakwa menjalani sidang hingga malam hari. (lom)
BACA JUGA: Alarm Bank Bunyi, Perampok Langsung Lari
BACA JUGA: Ngotot Minta Pindah, Bupati Minta PNS Bayar Rp 100 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemprov Riau Kunjungi Redaksi JPNN
Redaktur : Tim Redaksi