Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Ini Menyeret seorang Bidan Desa

Senin, 14 Agustus 2023 – 14:49 WIB
Foto arsip-Polisi menemukan ratusan tabung elpiji yang terbakar dalam kegiatan olah TKP kebakaran di Poskesdes Teko, Lombok Timur, NTB, Minggu (6/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Lombok Timur)

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Polisi memeriksa seorang bidan desa berinisial Y yang bertugas di Poskesdes Teko, Lombok Timur terkait kasus pengoplosan elpiji yang terungkap dari peristiwa kebakaran, Minggu (6/8) dini hari.

Pemeriksaan bidan desa itu diakui oleh Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

"Iya, yang bersangkutan diperiksa bersama pembantunya," kata Nicolas saat dihubungi pada Senin (14/8).

Bidan desa itu merupakan istri dari WH (41), pemilik ratusan tabung elpiji yang hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko.

BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Cianjur, Pelakunya Tak Disangka

Adanya dugaan pengoplosan elpiji di halaman samping poskesdes tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran.

"Pemeriksaannya untuk melihat keterlibatan suaminya dalam kasus dugaan pengoplosan elpiji," ucap Nicolas.

BACA JUGA: Sudirman Said soal Cawapres Pendamping Anies: Kami Mohon Doa

Sejauh ini WH yang diamankan terkait dugaan pengoplosan elpiji masih berstatus saksi.

"Belum ada tersangka. Semua masih saksi," kata dia.

Dalam peristiwa kebakaran Poskesdes Teko yang terjadi pada Minggu (6/8) dini hari, polisi telah menarik kesimpulan dari hasil olah TKP maupun permintaan keterangan para saksi di lapangan.

Polisi menyimpulkan kebakaran terjadi akibat tabung elpiji yang digelindingkan sehingga timbul percikan api dan membakar poskesdes beserta ratusan tabung elpiji yang ada di halaman samping.

Keberadaan dari tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP.

Polisi menemukan 240 tabung elpiji 3 kilogram dan 30 tabung elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar.

Selain itu, polisi menemukan 4 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar.

Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menemukan indikasi pidana pengoplosan elpiji dari hasil interogasi saksi WH.

Kepada polisi, WH mengakui membeli tabung elpiji 3 kilogram di warung-warung.

Elpiji 3 kg itu lantas dioplos ke tabung 12 kilogram oleh pekerja berinisial KC atas perintah Ibu WD dari Kabupaten Sumbawa Barat.

Atas adanya permintaan Ibu WD, tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dikirim ke Kabupaten Sumbawa.

Terungkap bahwa aktivitas usaha tersebut tanpa ada legalitas berupa perizinan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler