jpnn.com, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal
Andri mengatakan proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umrah Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, yang jelas prosesnya terus berlanjut," kata dia.
BACA JUGA: Pengawasan Lemah Picu Banyak Travel Umrah Nakal
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara itu.
Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umrah Jambi Nur Habibullah yang membelikan tiket pesawat jamaah. Padahal selaku agen Jambi, Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp 1,2 miliar kepada kantor pusat travel umrah di Jepara.
BACA JUGA: Waspada, Ternyata Banyak Travel Umrah Nakal Beroperasi
Agen travel umrah Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umrah tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jemaah kembali ke Indonesia.
Sehingga pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.
"Kami sudah menuruti apa yang diminta oleh Polda Jambi, berkas dan bukti juga sudah dilengkapi semua, tinggal proses selanjutnya," kata Habib.
Habib menjelaskan bahwa ia sempat dihubungi oleh pemilik travel umrah asal Jepara itu untuk mencabut laporannya di Polda Jambi dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai.
Selain itu dirinya menyebutkan bahwa beberapa hari yang lalu dia telah mengajukan surat pengunduran diri atas statusnya sebagai agen travel Jambi kepada pemilik di Jepara.
"Sempat ada harapan dari dia untuk mencabut laporan ini, apakah benar adanya atau tidak saya juga tidak tahu karena sampai hari ini belum ada informasi," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean