Kasus Penipuan CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Ini Ditahan Polisi

Minggu, 30 Oktober 2022 – 20:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra. ANTARA/HO-Joko Purnomo

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Eks Anggota DPRD Tulungagung periode 2004-2014 berinisial SWT ditahan polisi atas tuduhan penipuan CPNS di daerah itu.

Kabar penahanan SWT disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (30/10).

BACA JUGA: Duh, Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis

"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ujar AKP Agung.

Polisi hingga kini masih menyelidiki apakah SWT yang pernah menjadi ketua Komisi A DPRD Tulungagung bertindak atas nama pribadi atau melibatkan orang lain di lingkup dewan maupun Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA: 2022 Hanya Seleksi PPPK, Kapan Rekrutmen CPNS? Ini Jawaban Pejabat KemenPAN-RB

"Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," lanjut Agung.

Sejauh ini korban penipuan yang melapor ke polisi setempat ada tiga orang dengan nilai kerugian Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA: Elektabilitas Demokrat Melejit, NasDem Pengusung Anies Malah Melorot, Kok Bisa?

Salah satu pelapor, WW (29) mengaku sudah menyetor uang senilai Rp 220 juta mulai 2016-2018.

WW dijanjikan SWT bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CASN di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.

Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Sebab, hingga 2022 ini nama korban tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

Merasa tertipu, WW melaporkan SWT ke Polres Tulungagung.

Menurut AKP Agung, dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi.

Namun, SWT tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut beserta rincian penggunaan anggarannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," kata Agung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler