Duh, Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis

Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:45 WIB
Lagi, Penipuan Berkedok Investasi Pertanian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sungguh malang nasib Yadien Syahbudin, warga jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi agrobisnis.

Bermula saat dia dijanjikan berbinis pertanian dan menyetorkan dana sebesar Rp 400 juta kepada RW, sarjana kedokteran yang berdomisili di Megawarna, Sukaraja Gunung Batu, Bandung.

BACA JUGA: BRI & Kepolisian Sigap Gagalkan Aksi Penipuan Soceng, Uang Rp 99 Juta Milik Nasabah Kembali

Di KTP, RW tercatat sebagai warga Jalan Cikawao Permai, Lengkong, Bandung, Jawa Barat.

Tawaran kerja sama itu untuk menanam jagung dengan kesepakatan jika panen Yadien akan mendapat keuntungan berlipat ganda.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Namun, bukannya untung, dana yang disetor malah tidak digunakan untuk mengolah pertanian yang disepakati, yakni kebun jagung seluas 30 hektar di desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Yadien pun sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada RW, tetapi tidak ada titik terang, sehingga dia memutuskan untuk lapor polisi.

BACA JUGA: Korban Penipuan Investasi Olivia Nathania Segera Diperiksa

"Saya mau berinvestasi karena melihat skema keuntungan bisnis penanaman jagung sekitar Rp 220 juta dalam waktu 100 hari," ujar Yadien di Polres Jakarta Selatan baru-baru ini.

Dia pun tidak menyangka RW yang sudah dianggap seperti saudara itu malah melakukan penipuan.

"Saya sudah survei ke sawah yang akan ditanami jagung, juga ke petaninya. Rupanya dana yang saya setorkan tidak dibelanjakan untuk proses produksi, baik sewa lahan maupun membeli bibit," ungkap Yadien.

Menurut Yadien, ada temannya yang lain juga ikut menjadi korban yang angka kerugiannya sebesar Rp 336 juta.

"Ada satu sahabat saya juga ikut kena. Cuma tidak mau disebut namanya," tutur Yadien.

Sebelum melaporkan RW, Yadien bersama kuasa hukumnya juga sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, RW hanya memberikan janji-janji.

Kuasa hukum Yadien, Syahbudin Muarif mengatakan masalah yang dialami kliennya itu terjadi pada 28 Agustus 2021.

"Uang tersebut oleh RW tidak digunakan sesuai kesepakatan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Muarif di Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Jadi, menurut Muarif, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RW.

Menurut Muarif S.H, terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.

"Semua ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara, dan masih ada satu korban lagi yang menyetor uang sebesar Rp 336 juta, korban satunya juga sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan" ujar Muarif. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler