jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Punto Dewo di Yogyakarta naik ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA: Sumsel Jadi Anggota Global IKI JET-CR COP, Disnaker Sambut Peluang di Sektor EBT
"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan umum," ungkap Vanny, Selasa (22/8).
Kata Vanny, dalam penyidikan umum tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.
BACA JUGA: Sebulan Jelang Popnas 2023, Sekda Sumsel Buka Chef de Mission Meeting, Simak Pesannya
"Selanjutnya dalam waktu dekat ini tim penyidik akan mengagendakan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan," kata Vanny.
Namun, mengenai kerangka perkara, Vanny belum berani mengungkapkan, selain karena telah masuk ke materi penyidikan, juga masih dalam penyidikan umum.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara EnimÂ
Untuk diketahui, jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta telah beberapa kali bersengketa.
Di mana bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesudji, lantaran telah dijual kepada oknum mafia tanah di Yogyakarta. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati