Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara Enim 

Kamis, 10 Agustus 2023 – 01:37 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, MUARA ENIM - Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap seorang pengoplos gas elpiji.

Tersangka ialah Slamet Widodo, dia ditangkap di sebuah gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/7) kemarin.

BACA JUGA: Bahar Daeng Tewas Terbakar Gegara Merokok di Gudang Gas Elpiji

Selain mengamankan tersangka, anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Sumsel berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.

BACA JUGA: Brando Mengkritik Pemerintah Soal Migrasi Penggunaan Kompos Gas Elpiji ke Kompor Listrik

Tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan BBM dan Elpiji Aman Menjelang Libur Nataru

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP menjadi tempat gudang penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg," kata Yudha, Rabu (9/8/2023).

Dari informasi itulah anggotanya melakukan penyelidikan dengan mendatangi gudang tersebut.

"Ketika sampai di TKP, anggota langsung kami tangkap beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel," ujar Yudha.

Lanjut dikatakan Yudha bahwa selain merugikan masyarakat, praktik pengplosan gas elpiji sangat membahayakan.

"Karena pengoplosan gas elipiji ini dilakukan diluar prosedur, dan itu dapat memicu meledaknya gas elipiji," jelas Yudha.

Tersangka Slamet mengaku bahwa ia belajar pengoplosan gas elpiji dari YouTube.

"Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube, dengan modal awal Rp 72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg," akui Selamet.

Kata Selamet, empat tabung gas elpiji 3 kg tersebut ia pindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas.

"Saya jual gas elpiji oplosan 12 kg dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim, Pali, Indomaret, Alfamart maupun di agen-agen," kata Selamet.

Untuk satu tabung, Selamet meraup keuntungan sebesar Rp 128 ribu, dan untuk kegiatan satu bulan mampu mengoplos 40 tabung dan meraup keuntungan Rp 5,1 juta.

"Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI," terang Selamet.

Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.

"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Selamet.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler