Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 05 April 2024 – 15:04 WIB
Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Produsen alat-alat rumah tangga, Mitochiba mengambil tindakan cepat terhadap kasus penipuan online. Mereka melaporkan kasus penyalahgunaan terhadap merek Mitochiba.

Langkah yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban. Selain itu, untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu.

BACA JUGA: Mito Rambah Bisnis Baru ke Peralatan Dapur Lewat Mitochiba

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama mitochiba.nusantara.

Salah satu Direktur Mitochiba Jaksen Lie mengatakan, akun-akun palsu yang mengatasnamakan Mitiochiba atau Mito sangat merugikan costumer loyal

BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 2 Tersangka di Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Kami merasa harus melakukan tindakan legal terhadap akun-akun palsu ini. Sebagai bentuk keperdulian kami terhadap customer loyal kami," kata Jaksen Lie, dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Dia pun berharap para customer bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian produk Mitochiba atau Mito secara online.

BACA JUGA: Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Langkah hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online, sehingga bisa melindungi pelanggan.

"Kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," ungkapnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber, tersangka juga sudah ditahan.

"Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan," jelas Ade Ary.

Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler