jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.
Wadirreskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, 31 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA: Begini Cara UN dan HY Selundupkan BBM Bersubsidi, Untung Besar
Menurut Endriadi, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangki berukuran besar untuk mengisi solar tersebut.
“Tangki itu mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kami amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Kombes Christian Tory: Angkutan Batu Bara Masih Menggunakan BBM Bersubsidi Kami Tindak Tegas
Perwira menengah Polri itu menuturkan sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya kami amankan,” beber dia.
BACA JUGA: Penambahan Anggaran Subsidi BBM & LPG untuk Mengurangi Beban Masyarakat
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.150 per liter.
Keduanya lalu menjual solar dengan harga Rp 6.600 hingga Rp 6.700 per liternya kepada industri.
“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” kata Yuliyanto.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel para tersangka.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan penindakan hukum ini dilakukan atas kerja sama dengan Satgas BBM Pertamina.
Hal ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.
“Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Berto.
Terhadap kedua tersangka, mereka sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Barbuk Duit yang Disita Polda DIY di Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Banyak Banget
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan