jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas terhadap maskapai Garuda Indonesia dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat premium Brompton dari Prancis.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melayangkan surat terkait denda kepada Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Polisi Bisa Usut Penyelundupan Baju Bekas, Apa Berani juga di Kasus Dirut Garuda?
“Jadi, Dirjen Perhubungan Udara akan menyampaikan surat kepada Garuda hari ini," kata Menhub Budi Karya kepada wartawan di tol layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12).
Menhub Budi menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya maskapai mencatatkan penumpang dan barang bawaan dalam manifes. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Mengaku Kenal Sepak Terjang Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara
Namun, apabila hal tersebut dilanggar, maka maskapai bakal dikenakan denda oleh pemerintah. Ketika disinggung berapa jumlah denda yang diberikan kepada Garuda Indonesia, Menhub Budi Karya belum mau membeberkannya.
“Kemenhub berkaitan dengan safety, sesuai dengan ketentuan apabila satu penerbangan termasuk penerbangan itu harus ada approval, jadi harus dicatatkan ke dalam manifes (penumpang dan barang)," tegas Menhub Budi Karya. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banjir Darah di Markas Angkatan Laut Hingga Gebrakan Erick Thohir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan