jpnn.com - JAMBI – Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir beberapa waktu lalu. Saat ini kepolisian masih terus menyelidi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kemunkinan belasan orang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi. Sekarang kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini (13/9).
BACA JUGA: Juragan Sembako Bersimbah Darah, Empat Luka Tusuk di Tubuhnya
Dari 14 tersangka, 5 diantaranya ditahan di Polda Jambi. Kelimanya adalah SN (21), RN (20), FN(32), AN (20) dan FI (33). Semuanya merupakan warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. “Mereka dipisahkan dengan tersangka lain karena merupakan pelaku utama dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir,” tegasnya.
Sementara delapan orang ditahanan di Polres Merangin, sedangkan satu orang tidak ditahan karena masih di bawah umur. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang membakar dan ada yang merusak mapolsek.
BACA JUGA: Bunuh Pengamen dengan Celurit, Pelajar SMA Ditangkap
Sementara itu, dua pelaku PETI yang ditangkap polisi, yakni D dan E, masih menjalani proses penyidikan di Polda Jambi. Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memanggil saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Diketahui, penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku PETI oleh anggota Polres Merangin, yakni D dan E. Namun, karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek Tabir.(uri/ira/ray/jpnn)
BACA JUGA: Penjual Miras Gunakan Tandon Air untuk Kelabui Petugas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Fakta Unik Kasus Penculikan Mahasiswi Fakultas Kedokteran
Redaktur : Tim Redaksi