Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan

Senin, 30 Januari 2023 – 19:58 WIB
Mantan wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dirilis sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Praperadilan itu diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan, Santoso: Sulit Saya Bayangkan

Kuasa hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.

"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1).

BACA JUGA: Eks Wali Kota Bergaul dengan Napi, Lalu Terlibat Perampokan Rumah Dinas

Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.

Dalam materi praperadilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi.

BACA JUGA: Samanhudi dan Revans

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.

Menurut Hendi, penetapan tersangka Samanhudi dilakukan sebelum pemeriksaan.

Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapatkan panggilan. Belum pernah diperiksa juga sebagai saksi.

"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Saat peristiwa perampokan, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, serta tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas jaga. Pelaku yang terdiri atas lima orang itu lalu menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan istri milik istri Santoso.

Saat ini, Samanhudi Anwar masih ditahan di Polda Jatim. Santoso mengaku tidak percaya dengan tindakan Samanhudi yang terlibat kasus perampokan di rumah dinasnya.

"Saya tidak bisa sampaikan karena memang itu kondisi yang sulit saya bayangkan, tidak pernah terbayangkan," kata Santoso.

Dia pun menghormati proses hukum yang berjalan. Santoso juga tetap menghormati Samanhudi yang pernah bersama-sama memimpin Kota Blitar. Santoso juga mendoakan agar Samanhudi diberikan kesadaran hingga bisa kembali ke jalan yang benar.

Sementara itu, Polda Jatim mengungkap dugaan motif perampokan itu. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif yang dilakukan Samanhudi Anwar karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Lintar menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.

Saat itu, Samanhudi menceritakan dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Samanudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler