jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.
Bekas pejabat yang baru saja keluar dari penjara karena kasus korupsi pembangunan sekolah itu kembali ditangkap lantaran diduga terlibat perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
BACA JUGA: Terungkap Mantan Wali Kota Blitar Ikut Merancang Perampokan
Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengungkapkan anak buahnya menangkap Samanhudi di Blitar pada Jumat (27/1) pukul 03.00 WIB.
"Kami memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar,” kata Irjen Toni.
BACA JUGA: Terungkap Identitas 2 Perampok di Rumah Wali Kota Blitar yang Masih Diburu Polisi
Lulusan Akpol 1988 itu menjelaskan penyidik telah memperoleh fakta hukum dan barang bukti tentang keterlibatan Samanhudi dalam kasus itu.
Sebelum menangkap Samanhudi, penyidik terlebih dahulu membekuk lima tersangka lain.
BACA JUGA: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka
Peran Samanhudi dalam kasus itu ialah sebagai pemberi informasi kepada tersangka lain perihal denah rumah dinas walkot Blitar, termasuk lokasi penyimpanan uang.
“Pelaku sebelumnya bertemu dan berkomunikasi dengan tersangka Samahudi di satu lapas. Tersangka memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tutur Irjen Toni.
Kini, wali kota Blitar periode 2010-2015 dan 2016-2019 itu menjadi tersangka perampokan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan juncto Pasal 55 KUHP (turut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu tindak kejahatan). (mcr23/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fakta Pelaku Perampokan di Rumdin Wako Blitar, Modal Besar & Pembagian Hasil, Sontoloyo!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi