jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum TNI yang terlibat perampokan ATM Bank Panin Pekanbaru di Jalan Tanjung Datuk ditetapkan jadi tersangka.
Satu dari dua oknum anggota TNI yang merampok bersama bersama tiga warga sipil itu adalah eksekutor penembakan.
BACA JUGA: Door!! 2 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru Ditembak Polisi, Lihat Kakinya
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian menyebut oknum TNI berinisial AW dan ES saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom 1/3 Pekanbaru sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan di KUHPM,” kata Kolonel Rico saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (16/3).
BACA JUGA: 6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi membeberkan bahwa dua oknum TNI yang terlibat berperan sebagai eksekutor.
"Di antara pelaku ada oknum. Perannya eksekutor inisial AW, melakukan penembakan. Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, sedangkan ES yang menyewa mobil," bebernya.
BACA JUGA: 5 Fakta Detik-detik Perampokan ATM, Kurnia Illahi Ditembak, 2 Oknum TNI Ditangkap, Ini Identitasnya
Dari tangan AW juga disita senjata api jenis Makarov beserta amunisi yang digunakan saat perampokan.
"Pengakuan pelaku, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priok seharga Rp 15 juta," ucapnya.
Aksi perampokan ATM bank itu dilakukan AW dan AS bersama tiga warga sipil berinisial Y, W, dan H pada 5 Maret 2023 lalu.
Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 100 juta dari ATM Bank Panin tersebut.
Seorang petugas bank yang hendak memasukkan uang ke mesin ATM bahkan ditembak pelaku. (mcr36/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito