jpnn.com, DELI SERDANG - Dodi Sumanto alias Dika, 41, warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, menjadi korban pembunuhan sadis, Kamis (2/7/2020) sore.
“Korban itu pendiam, baik bertetangga dan gak pernah kami dengar ada musuhnya. Tetapi mau gimana lagi, yang bunuh itu kami kenal juga karena rumah kami gak jauh."
BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Dua Pencuri Brankas Berisi Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap
“Si Anjar itu ada gila dan kurang-kurangnya, karena mungkin sering pakai narkoba,” kata pasutri yang mengaku sepupu dari istri Dika di rumah duka sebagaimana dilansir metro24jam.com.
Sementara itu, pelaku pembunuhan Anjar, 27, disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan dan sudah pernah direhabilitasi akibat ketergantungan narkoba.
BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah
Salah seorang keluarga Dika juga mengamini pernyataan pasutri tersebut. Anjar disebut sudah beberapa kali ditangkap pihak berwajib terkait penyalahgunaan narkoba.
“Tetapi dilepas lagi, karena ada gilanya itu tadi. Dia pun baru aja keluar dari rehab karena narkoba,” ucapnya.
BACA JUGA: Bungkusan Plastik Merah Itu Bikin Penasaran, Lantas Dibuka, Tak Disangka Isinya Ternyata
Beberapa warga sekitar juga menyebutkan bahwa Anjar diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Pelakunya memang orang situ juga dan kebetulan korban di situ kerjanya. Memang dia ada kurang-kurangnya itu,” sebut warga bernama Sugeng (51).
Meski begitu, keluarga Dika berharap agar pelaku pembunuhan tersebut dihukum seberat-beratnya dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak berwajib.
“Karena kami tau, pelaku ini ada kurang ukurannya gara-gara sabu. Kami pun sudah wajar dan berharap dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dika, menurut kerabatnya tersebut, selama ini tinggal bersama keluarga istrinya di Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Anaknya ada 2. Yang paling besar perempuan kelas 2 SD naik ke kelas 3. Yang satu lagi laki-laki masih berumur 2 tahun. Istrinya pergi ke Polsek dan ke rumah sakit tadi sambil bawa kartu keluarga (KK),” bebernya.
Di rumah duka itu terlihat ramai pelayat yang datang untuk mendoakan almarhum.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi terkait pelaku yang disebut memiliki kelainan jiwa atau gangguan jiwa membantah hal tersebut.
“Nggak ada gangguan jiwa. Motifnya karena sakit hati. Menurut pelaku ia sering diancam oleh korban,” jelasnya.
“Gangguan jiwa gak ada, tapi memang pernah direhab,” timpal Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran.
BACA JUGA: Kabar Duka, Dodi Sumanto Meninggal Dunia, Kondisi Jasadnya Mengenaskan
Atas perbuatannya, Anjar dijerat pasal pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (asn)
Redaktur & Reporter : Budi