Kasus Pilkada Palembang, KPK Periksa Empat Saksi

Rabu, 10 September 2014 – 12:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang karyawan swasta Syarif Iskandar Zulkarnaen dan Aliyas Afriyansyah, Rabu (10/9). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9).

BACA JUGA: Tim Transisi Minta Pencerahan Soal Perekonomian

Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Ahmad Junaidi dan seorang ibu rumah tangga Hj Aisyah HS. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Petani Dukung Kamajaya Masuk di Kabinet Jokowi-JK

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Anggap Mercy Tak Cocok untuk Mobil Operasional Menteri

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Pilkada di DPRD Potensi Korupsi Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler