KPK: Pilkada di DPRD Potensi Korupsi Demokrasi

Rabu, 10 September 2014 – 11:34 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya pilkada yang dipilih melalui DPRD berpotensi menjadi rekayasa kekuasaan.

"Ada dampak yang sangat besar dari sekedar implikasi problem pilkada yang selama ini terjadi karena sangat potensial terjadi rekayasa kekuasaan oleh elit penguasa yang berpijak pada kepentingan rent seeking dan bersifat transaksional serta tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat," kata Bambang dalam pesan singkat, Rabu (10/9).

BACA JUGA: Hari Ini, Ahok Mundur dari Gerindra

Bambang mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu indikasi political corruption dan korupsi demokrasi. "Inilah salah satu indikasi dan fakta yang bisa dan biasa disebut dalam nomenklatur sosiologi," ujarnya.

Bambang menyatakan pilkada yang selama ini langsung dipilih rakyat dirusak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk mendapatkan kekuasaan.

BACA JUGA: Jokowi-JK Diminta Tetap Berlakukan Moratorium TKI

"Makna daulat rakyat sejati seperti dijamin dalam konstitusi dimana rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya didelegitimasi secara inkonstitusional untuk kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat dan libido berkuasa," ucap Bambang.

Oleh karenanya, pria kelahiran 54 tahun yang lalu itu menambahkan rakyat harus menyimak dengan seksama seluruh proses revisi UU Pilkada. Rakyat, ujar Bambang, harus mengidentifikasi siapa saja yang memiliki pandangan secara tegas maupun tersamar yang mendukung tidak dipenuhinya hak rakyat untuk memilih langsung.

BACA JUGA: ‎KPK Periksa Ajudan Jero Wacik

"Rakyat harus secara kritis mengkaji dan mempertanyakan beberapa hal sebagai wacana, yaitu apakah mereka yang mendelegitimasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bisa disebut sebagai pelaku political corruption atau pelaku korupsi demokratisasi. Atau apakah pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan sanksi sosial agar mereka konsisten dan amanah menjalankan daulat rakyat yang substantif," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Bangga Dengan Eksistensi Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler