jpnn.com - JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Sambowo. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (5/9).
BACA JUGA: Pilkada di DPRD Lebih Mudah Dikontrol KPK
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan Sambowo diperlukan dalam proses penyidikan kasus itu.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pihak Swasta untuk Mantan Sekjen ESDM
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dorong DPRD Hasil Pileg 2014 Segera Teken Pakta Integritas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terus Koordinasi dengan Polisi Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi