jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial MAD, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Ini disampaikan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel, saat dimintai tanggapan atas kejadian itu pada Senin (17/7).
BACA JUGA: Tingkatkan Semangat Pancasila, Siswa Papua dan Papua Barat Dibekali Empat Pilar
"Kami sudah laporkan ke Propam Mabes sejak beberapa hari lalu. Ditindaklanjuti kapolda setempat," kata Reza menjawab jpnn.com.
MAD ditampar ASS, oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Kobar di SDN I Kumai Hilir, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: IKKT Pragati Wira Anggini Berperan Membawa Manfaat Bagi Masyarakat
Akibatnya, bocah berusia 12 tahun itu mengalami luka lebam di bagian mata dan giginya hampir lepas.
Saat ditanya seberapa besar trauma yang ditimbulkan atas penamparan tersebut, Reza yang juga pakar psikologi forensik mengatakan korban akan sangat terguncang.
BACA JUGA: Telegram Minta Maaf, Facebook Sudah dapat Peringatan
"Sakit fisiknya bisa teratasi lekas. Tapi luka batin dan guncangan sosialnya bisa sepanjang hayat," pungkas pengajar di PTIK ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Masalah Baru Penyebab Pencetakan E-KTP Lelet
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam