Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah

Selasa, 16 Agustus 2022 – 05:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tercatat ada 35 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini

"Iya betul, informasi dari Itsus (inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari 63 orang yang diperiksa Itsus saat ini.

BACA JUGA: Komnas HAM Mulai Susun Kronologi Tewasnya Brigadir J

"Total sementara terperiksa 63 orang," sebut alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.

Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM Belum Percaya Brigadir J Dianiaya, Ini Alasannya

Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oknum-oknum polisi itu mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.

Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.

Hanya saja, mantan Kapolda Kalteng itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri tersebut.

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.

Dalam kasus ini, Ir Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler