jpnn.com, PALEMBANG - Ulah oknum polisi Bripda M Kurniadi alias MK (26) mendalangi perampokan mesin ATM (anjungan tunai mandiri) di Kota Lubuk Linggau ketahuan.
Oknum polisi itu sudah ditangkap, sedangkan dua anggota komplotannya masih diburu polisi.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga siap mengerahkan personel untuk memburu kawanan pencuri mesin ATM yang kabur.
BACA JUGA: 2 Orang Kabur dari Truk Mencurigakan yang Didekati Polisi, saat Dicek, Oalah
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, pengerahan personel itu untuk membantu Polres Lubuk Linggau menangkap para pelaku.
Polda Sumsel juga bekerja sama dengan pihak bank dan instansi terkait untuk mencegah hal serupa tidak terulang.
BACA JUGA: Kasir Alfamart Diintimidasi Ibu Pengutil Cokelat, Sahroni Geram!
“Kami kepolisian akan seoptimal mungkin, baik tindakan pencegahan dan penindakan," kata Kombes Supriadi, Senin (15/8).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi sebelumnya mengungkap keterlibatan seorang oknum polisi di kasus perampokan itu.
“Oknum polisi itu Bripda M Kurniadi yang merupakan anggota aktif Satuan Sabhara Polres Empat Lawang," ucapnya.
Dia menyebut oknum anggota Polri itu diduga menjadi salah satu dari tiga pelaku percobaan pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau Timur pada Minggu (14/8) dini hari.
Keterlibatan Bripda M Kurniadi dalam aksi yang bikin malu institusi itu terungkap setelah polisi menemukan kaus Polri warna cokelat di dalam tas ransel.
Tas ransel itu tersimpan di dalam mobil bak terbuka sebagai barang bukti yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang bersangkutan (Bripda MK) ditangkap di rumahnya," ujar AKBP Harissandi.
Oknum polisi itu merupakan warga Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Dia ditangkap pada Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat pencurian itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.
“Dua pelaku lainnya dalam pengejaran," ujar perwira menengah Polri itu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.
Para pelaku itu merusak mesin ATM sebuah bank BUMN di dalam sebuah gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.
Dalam beraksi, para pelaku mengecat kamera CCTV agar aksi mereka tidak terekam.
Saat beraksi, para pelaku mencabut mesin ATM dari cor beton, lalu menariknya pakai tali sling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG 1298 AR.
Namun, pencurian mesin ATM itu gagal setelah aksi para pelaku ketika akan membawa mesin ATM dipergoki warga.
Para pelaku yang panik lantas meninggalkan mesin ATM beserta mobil mereka di lokasi.
"Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000," ucap AKBP Harissandi.
Polisi menjerat para pelaku, termasi si oknum polisi dengan Pasal 163 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam