Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta

Rabu, 16 Januari 2019 – 16:30 WIB
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan perempuan yang terlibat prostitusi online pada Minggu malam lalu (13/1). Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN

jpnn.com, MADIUN - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Madiun, Jatim. Dua muncikari dibekuk petugas dalam aksi penggerebekan pada Minggu malam (13/1) sekitar pukul 20.50 di Hotel Kartika Abadi, Jalan Pahlawan.

Yakni, Angga, asal Jalan HOS Cokroaminoto. Pemuda 25 tahun itu dibekuk polisi saat berada di hotel kelas melati tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas dapat membekuk muncikari lainnya bernama Cecep, 23, di sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Demangan.

BACA JUGA: Ada Video dan Foto Tak Senonoh Vanessa Angel di HP Milik ES

Selain keduanya, petugas juga mengamankan tiga perempuan panggilan. Mereka adalah ER, AN, dan VT. Hanya, ketiganya tidak sampai dilakukan penahanan. Sebaliknya, status mereka adalah sebagai saksi korban.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan, para PSK itu ditawarkan melalui media sosial (medsos) dan pesan WhatsApp (WA). Foto-foto seksi di-share untuk menggaet mangsa.

BACA JUGA: Mahasiswi Jadi Muncikari, Pemilik Online Shop Ikut Jual Diri

Jika tawaran itu mendapat respons, sang mucikari langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening. ’’Korban baru diberi hasilnya setelah selesai main,’’ kata Ida kepada wartawan.

Ida menyebut, tarif yang ditawarkan Rp 1 juta. Nilai sebesar itu hanya untuk sekali kencan dalam tempo waktu satu jam (short time). ‘’Tarif yang dikenakan oleh muncikari itu di luar harga sewa kamar hotel,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Cita Citata: Aku Sering Ditanya Semalam Berapa

Dalam setiap transaksi esek-esek itu, dua mucikari mendapat keuntungan berbeda dari harga tersebut. Tergantung perempuan yang di-booking. Dia mencontohkan ketika petugas menggerebek ER dan AN di kamar nomor 101 dan 102 Hotel Kartika Abadi.

Tersangka hanya memberikan bagian sekitar Rp 400 ribu–Rp 500 ribu kepada masing-masing korban. Sedangkan, sisanya dibagi dua oleh Angga dan Cecep.

’’Praktik yang dijalankan oleh mucikari dengan model penawaran melalui medsos itu diperkirakan sudah berjalan sekitar tiga tahun,’’ terang Ida.

Kedua tersangka memang sengaja mengambil untung hingga 50 persen dari transaksi esek-esek tersebut. Sebab, itu merupakan bagian dari kesepakatan dan bentuk komitmen atas usaha mereka mencarikan pelanggan.

’’Bahkan, mereka memberikan bagian kepada perempuan yang masih di bawah umur sekitar Rp 200 ribu. Jadi, setiap perempuan hasil yang diberikan berbeda-beda oleh tersangka,’’ kata salah seorang penyidik kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Dari hasil penyelidikan selama tiga minggu itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, tiga unit telepon genggam yang biasa digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dan menjaring pelanggan.

Kemudian dua unit sepeda motor yang biasa dipakai tersangka untuk mengantar jemput perempuan panggilan ke hotel. Pun sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan bill hotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.

Akibat kejadian tersebut, kedua mucikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.

‘’Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,’’ imbuh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/c1/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Proses Transaksi Jasa Kencan dengan Vanessa Angel


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler