Kasus PSI Dihentikan, Indpendensi Bawaslu Dipertanyakan

Minggu, 03 Juni 2018 – 18:11 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan independensi Bawaslu sebagai pengawas pesta demokrasi.

Keraguan itu didasari keputusan Bareskrim Polri terhadap SP3 kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI yang berawal dari laporan Bawaslu.

BACA JUGA: Bawaslu Terlalu Bernafsu Melaporkan PSI

"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu selaku pengawas pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," katanya lewat pesan singkat, Minggu (3/6).

Dia melanjutkan, keputusan Bareskrim Polri tersebut menjadi awal yang buruk bagi Bawaslu. Ke depannya, masyarakat bakal sulit mempercai berbagai keputusan Bawaslu.

BACA JUGA: Kasus PSI Dihentikan Karena Bawaslu Tebang Pilih?

Ini tentu sangat berbahaya, mengingat kewenangan besar Bawaslu dalam menangani perkara-perkara administratif dan juga terkait money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," sambungnya.

BACA JUGA: Bareskrim Setop Kasus PSI, Bawaslu Sebaiknya Introspeksi

Tambahnya, sebagai pengawas pemilu, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka. Menurut Lucius, cacat sekecil apapun akan sangat merusak integritas Bawaslu

"Saya kira harus ada sanksi tegas dari DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan dan tidak independennya Bawaslu ini. Sanski dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu," tambah dia.

"Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tugas penting ada di DKPP untuk mengembalikan wibawa Bawaslu agar bisa kembali dipercaya publik.

Jika sanksi dari DKPP hanya sebatas teguran atau sanksi administratif, bagi Lucius, tak banyak mengubah sikap publik yang meragukan kualitas Bawaslu pasca kasus PSI ini.

Lebih lanjut, Lucius megusulkan tindakan berupa pemberhentian atas komisioner Bawaslu yang terbukti kurang profesional.

Sebab, sikap ketidak profesionalan tersebut merupakan harga yang harus ditanggung oleh Bawaslu untuk mengembalikan marwah mereka sebagai pengawas Pemilu.

"Hanya ketegasan sikap DKPP yang bisa menyelematkan Bawaslu dari krisis kepercayaan atas keputusan-keputusan mereka. Dan ketegasan DKPP itu pula yang membuat Bawaslu tak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik yang ingin merusak kualitas Pemilu," tandas Lucius. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Bawaslu Tak Terbukti, Bareskrim Hentikan Kasus PSI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu   PSI   Bareskrim  

Terpopuler