Kasus PT Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:08 WIB
Ilustrasi - pemilik AMS divonis 4 tahun penjara. dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis penjara empat tahun terhadap pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono itu dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Berita Duka, Kasi Pemerintahan Desa Silangjana Tewas, Kondisinya Mengenaskan

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

Selain pidana badan, hakim juga mengganjar Kiagis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan.

BACA JUGA: Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Hakim menyatakan Kiagus Emil terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

BACA JUGA: Teka-teki Penyebab Kematian Bule Inggris di Bali Belum Selesai, Ada Temuan Baru

Sebelumnya, jaksa menuntut Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,33 miliar.

Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp 1.330.678.000.

Oleh karena itu, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kiagus Emil.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.

Hal yang memberatkan putusan hakim, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Kiagus Emil, yakni terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Fazzio Hybrid dengan Harga Rp 21 Jutaan, Honda Scoopy Harus Waspada


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler