Kasus Pungli Kopaja, Lima Polisi Disanksi Nonjob

Rabu, 11 Februari 2015 – 06:47 WIB
Ilustrasi.FOTO:dok/jpnn.com

jpnn.com - KEBAYORAN – Sejumlah polisi yang terindikasi menerima mel-melan atau pungutan liar (pungli) dari para sopir di Bundaran Hotel Indonesia (HI) kena getahnya. Berdasar hasil pemeriksaan Provos Polda Metro Jaya, setidaknya ada lima anggota polisi lalu lintas (polantas) yang terlibat dalam kasus tidak terpuji itu. Mereka pun masuk ’’kotak’’ alias nonjob.

’’Iya, ada lima anggota polantas yang distafkan,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Martinus Sitompul Selasa (10/2).

BACA JUGA: Ini Cara Kadin Hitung Kerugian Akibat Banjir

Sayangnya, Martin tidak bersedia memerinci nama-nama polisi bersangkutan. Berdasar hasil pemeriksaan, sebetulnya kelimanya tidak terbukti bernegosiasi dengan kernet kopaja atau metromini. Tindakan para kernet itu juga dilakukan tanpa disuruh petugas. Namun, mereka tetap saja diduga terlibat.

Karena sanksi tersebut, mereka nonjob dari tugasnya sebagai pengatur lalu lintas. Langkah selanjutnya, kata dia, mereka akan diserahkan ke korps masing-masing. Penyidikan pun terus dilakukan. Termasuk, mengetahui kemungkinan adanya oknum polisi lain.

BACA JUGA: Jakarta Siaga Banjir, 12 dan 13 Februari Puncak Curah Hujan

Sebelum menjatuhkan sanksi itu, lanjut Martin, provos melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk, pengunggah video dan kernet metromini dalam rekaman tersebut. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, si pengunggah mengaku iseng merekam pungli itu pada 15 Januari 2015. ’’Lalu hasilnya baru diunggah pada 5 Februari,’’ ujarnya.

Sebelumnya, di internet beredar kabar pungli terhadap metromini dan kopaja yang melintas di Bundaran HI. Angkutan yang seharusnya dilarang memutar arah ternyata diperbolehkan. Usut punya usut, si kernet memberikan ’’angpao’’ saat berbelok. Uang tersebut ditaruh di pos polisi.

BACA JUGA: Bully Bekasi Akhirnya Go Internasional

Selain itu, kernet turun dan lari lagi menyeberang untuk menaruh uang di pot bunga di seberang jalan. Diduga, uang tersebut ditujukan kepada oknum dinas perhubungan (dishub). Meski mengetahui rutinitas itu, lanjut Martin, anggota polisi di pos polisi diam.

Kabarnya, praktik liar itu berlangsung bertahun-tahun. Jika dikalkulasi, jumlah ’’angpao’’ tersebut mencapai ratusan juta per tahun.

Berdasar informasinya, setiap kopaja atau metromini saat berputar di u-turnselalu setor Rp 10 ribu di pos polisi dan Rp 5 ribu di pot bunga. Setiap hari jumlahnya ada puluhan unit. Setidaknya, setiap angkutan empat kali berputar pada jam sibuk. Dua kali saat pagi dan dua kali ketika sore. Dalam sehari, pos polisi itu diprediksi meraih pemasukan Rp3,4 juta dan yang masuk ke pot bunga sekitar Rp1,7 juta.

Sementara itu, Dishub dan Transportasi DKI juga memberikan sanksi terhadap anggotanya yang terlibat. Wakil Kepala Dishub dan Transportasi DKI Pargaulan Butarbutar menegaskan, pihaknya menonjobkan bawahannya sejak perkara tersebut muncul. Namun, sanksi itu bukan satu-satunya bagi oknum PNS nakal. Hari ini (11/2) pihaknya kembali memberikan sanksi lebih tegas kepada PNS yang berinisial MK.

Bentuknya, yang bersangkutan dimutasi ke tempat yang dianggap bisa memberikan pelajaran dan efek jera. ’’Rencananya, kelimanya dipindah ke Kepulauan Seribu, tetapi bergantung besok (hari ini) finalnya,’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Selain itu, mantan kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta tersebut menyatakan, setelah nonjob, praktis setiap hari MK hingga kini hanya nongkrong di posko Kantor Dishub dan Transportasi DKI. Yang bersangkutan tidak boleh mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan publik. Keputusan itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap PNS yang main-main dengan praktik pungli.

’’SK (surat keputusan) mutasi besok (hari ini) ditandatangani Pak Kepala Dinas. Kemudian mereka harus bertugas di sana (Kepulauan Seribu),’’ paparnya.

Namun, Butarbutar belum bersedia menjelaskan MK akan ditempatkan di mana. Yang jelas, kata dia, PNS yang terbukti nakal tidak akan ditempatkan di pos-pos pelayanan dan perizinan. Sebab, pihaknya khawatir dia kembali berulah. ’’Sejak awal, kami memang tidak menoleransi tindakan itu. Sanksinya sangat keras,’’ tegasnya. (yuz/fai/co2/hud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedot Air Pluit Kerahkan 14 Pompa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler