Kasus Rasial Abu Janda, Sahroni Nasdem: Sikat Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 29 Januari 2021 – 20:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memiliki sikap tegas atas kasus yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dan rasial kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Legislator Partai Nasdem itu pin meminta polisi menindak setiap pelaku rasisme.

BACA JUGA: Penjelasan Mabes Polri Setelah Abu Janda Jadi Terlapor Kasus Rasialisme

Dia pun meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani menindak pelaku rasisme tanpa pandang bulu.

"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebabkan perang sesama saudara sendiri," kata Sahroni dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (29/1).

BACA JUGA: D Tewas Ditembak Polisi, Mapolsek Diserang, Polda Sumbar Turun Tangan

Sahroni mengingatkan kepada polisi untuk bisa menegakan keadilan. Jika pelaku rasisme dibiarkan, hal itu berpotensi memecah belah Indonesia.

"Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini (rasisme-red)  membahayakan," tegas politikus asal Tanjung Priok itu.

BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Nurhadi Memukul Petugas Rutan KPK, Ciaaaat, Buk!

Sebelumnya, pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pada Kamis (28/1).

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler