jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto sempat mengeluarkan kalimat kecaman terkait dugaan pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet yang belakangan ternyata bohong.
Kondisi itu membuat semua bertanya, kemungkinan Prabowo bisa terseret pidana karena kebohongan dari Ratna.
BACA JUGA: Ratna Berdusta, Kok Kubu Prabowo-Sandi Jadi Dungu Bersama?
Saat ditanya terkait capres Prabowo yang sempat mengecam penganiayaan terhadap Ratna, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, sudah diketahui bahwa yang bersangkutan merasa tidak mengetahui.
Namun, tentunya penyidik harus melihat hasil pemeriksaan sejauh mana ketidaktahuan itu. ”Masalahnya, yang bersangkutan sudah melakukan penilaian,” ujarnya.
BACA JUGA: Bisa Jadi Dusta Ratna Tak Pengaruhi Pemilih Prabowo-Sandiaga
Penyampaian ke publik, lanjutnya, melalui media massa, yang ternyata sebuah hoaks tidak akan menyeret media massanya. Namun, yang menyampaikan itulah. ”Kalau permasalahan ini bisa menimbulkan suatu keresahan dan keonaran, ya harusnya perlu dipikirkan,” ungkapnya.
Yang pasti, dalam kasus ini bukan merupakan pidana pemilu. Dia mengatakan bahwa kebohongan yang kemudian disebarkan banyak orang ini merupakan pidana. ”Bukan kewenangan gakkumdu,” terangnya.
BACA JUGA: Prabowo Sebaiknya Bersih-Bersih Ring Satu
Apakah Prabowo Subianto dan Fadli Zon akan diperiksa? Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan substansi penyidikan. Teknis dan strategi memanggil siapa dan seperti apa itu merupakan kewenangan penyidik. ”Itu sudah dalam rencana tindak lanjut penyidikan,” paparnya.
Menurutnya, Polri netral dalam penanganan kasus Ratna Sarumpaet. Tugas polisi melindungi dan mengayomi masyarakat.
Mendengar adanya pemukulan ke Ratna, polisi menyelidikinya walau ternyata temuan berbeda. Lalu, saat Setyo ditanya apa karena kebetulan kasusnya menyangkut tokoh politik. ”Nah, itu dia tau,” ujarnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Hanya Tumbal Konspirasi Kubu Prabowo-Sandi?
Redaktur & Reporter : Soetomo