Kasus Rempang, LBH Pelita Umat: Demi Investasi, Rakyat dan Tanah Melayu Dikorbankan

Senin, 18 September 2023 – 09:22 WIB
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan (tengah) saat konferensi pers soal kasus Pulau Rempang, Minggu (17/9/2023). Foto: tangkapan layar YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - LBH Pelita Umat menyampaikan pernyataan sikap merespons konflik di Pulau Rempang Batam, Kepulauan Riau yang sempat berujung bentrokan antara rakyat dengan aparat gabungan yang dikerahkan ke kawasan itu.

Sikap LBH Pelita Umat disampaikan dalam konferensi pers bertajuk Demi Investasi, Rakyat dan Tanah Melayu Dikorbankan, di Jakarta pada Minggu (17/9).

BACA JUGA: Sikapi Konflik Rempang, KAHMI Desak Pemerintah Berpihak pada Rakyat

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan empat poin pendapat hukum lembaganya atas permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang.

"Pertama, bahwa rakyat Melayu Rempang memiliki hak atas tanahnya. Mereka telah menempati kawasan itu ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri," kata Chandra dikutip dari siaran pers yang diterima JPNN.com.

BACA JUGA: Konflik di Rempang Batam, Chandra Singgung Konsep Agraria Zaman Penjajahan

Chandra menerangkan, berdasarkan dari Kitab Tuhfat An- Nafis karya Raja Ali Haji (terbit perdana tahun 1890), dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang, dan Bulang adalah keturunan dari Prajurit/Lasykar Kesultanan Riau Lingga.

Mereka sudah mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M, di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I. Dalam Perang Riau I (1782 - 1784) melawan Belanda, mereka menjadi prajurit Raja Haji Fisabilillah (salah seorang Pahlawan Nasional).

BACA JUGA: PAN Jatim Siap Memenangkan Prabowo Jika Berduet dengan Erick Thohir

Kemudian, dalam Perang Riau II, juga melawan Belanda (1784-1787), mereka menjadi prajurit yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Riayat Syah.

"Anak cucu prajurit itulah yang sampai saat ini mendiami pulau Rempang, Galang dan Bulang secara turun temurun," tuturnya.

Disebutkan bahwa pada Perang Riau I dan Riau II, nenek moyang mereka disebut sebagai Pasukan Pertikaman Kesultanan. Hal itu juga diungkap dalam sejumlah arsip kolonial Belanda berjudul Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang, 4 Februari 1930 (Laporan Sebuah Kunjungan ke Orang Darat di Pulau Rempang pada 4 Februari 1930).

Laporan itu ditulis di Tanjungpinang, 12 Februari 1930 dan dimuat dalam Tijdschrift voor Indische Taal, Land en Volkunde, Deel LXX Aflevering I,1930.

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat ,mendesak pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat melayu (kampung tua) dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administratif dan pengelolaan, sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Kedua, kami mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa rencananya di Rempang akan dibangun pabrik kaca dan solar panel. Pada Juli 2023, pemerintah meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Xinyi Group, perusahaan asal China (Tiongkok).

Chandra menyebut perjanjian baru tersebut ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Chengdu, China dan disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun heran dengan pemerintah yang terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang.

"Negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka," ujarnya.

Poin ketiga, LBH Pelita Umat mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga rakyat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi.

"Dinamika pengerahan alat negara berupa aparat keamanan dalam kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat menunjukkan dukungan penuh negara terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah menempati tanah tersebut lintas generasi," kata Chandra.

Terakhir, LBH Pelita Umat berpendapat bahwa pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalistik dan kebijakan zalim serta melanggar hukum sehingga harus segera dihentikan.

Chandra menyatakan kebijakan zalim itu bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

"Seluruh komponen harus dilindungi mulai rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan," kata Chandra.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler