jpnn.com - JAKARTA - Kasus Tri Rismaharini yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka, memerlihatkan koordinasi dan sinergitas antara Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sangat lemah.
Apalagi ada pernyataan yang berbeda dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M Prasetyo, menanggapi benar tidaknya calon wali kota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Terungkap! Kata Mendagri Usaha Jegal Risma Dilakukan dengan Berbagai Cara Loh..
"Tarik tambang dan aroma politisnya sangat kental. Polri ngotot berhentikan kasus Risma, sementara Jaksa Agung ngotot bahkan menyalahkan kapolda kalau tidak menetapkan Risma, sebab ada bukti SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan,red) dari Polda per 30 September 2015," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago kepada JPNN, Sabtu (24/10).
Pria yang akrab disapa Ipang ini menilai, Kejati Jatim bisa saja menjadikan kasus Risma sebagai komoditas politik, sehingga memberhentikan langkah Risma sebagai calon wali kota.
BACA JUGA: Ini Skenario Terburuk Pengangkatan Honorer K2 2016 Nanti
Saat ditanya apakah ada kepentingan Kejati dan Jaksa Agung meneruskan penyelidikan walaupun pada saat yang sama Kapolri minta ditunda penyelidikannya lewat instruksi ke Kapolda, Ipang menilai kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.
"Karena penetapan tersangka oleh Kejati berdasarkan SPDP dari Kapolda, jelas memuluskan pencalonan calon wali kota dari partai lain penentang Risma. Sebab Risma dipastikan menang, belum ada penentangnya yang bisa menyalip. Aroma politis ini bisa kian hari makin berbau. Risma itu diprediksi menang mutlak dalam Pilkada, namun di lap ke tujuh dalam sirkuit balapan ia tergelincir akibat kejati menetapkan tersangka berdasarkan landasan SPDP dari Kapolda,"ujar Ipang.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Nah Loh... Mendagri Minta Penyebar Isu Risma Tersangka Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Cara Badan Promosi Pariwisata Indonesia Angkat Pamor Batu Akik yang Meredup
Redaktur : Tim Redaksi