Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Selasa, 20 September 2022 – 07:41 WIB
Arsip- Balai pengajian MIN 2 Banda Aceh roboh tertimpa jatuhnya tombak layar dari bangunan di sebelahnya yang sedang dibangun, Kamis (11/8/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait kasus robohnya tombak layar bangunan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Banda Aceh. 

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh berinisial NR (48) selaku penanggung jawab proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian tersebut. 

BACA JUGA: Gedung Sekolah Roboh di Palembang, Satu Pekerja Bangunan Tewas

Kemudian, Ketua Komite Sekolah berinisial KMDM (50), dan IS (60) yang mendapatkan amanah untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Senin (19/9). 

BACA JUGA: Jonatan Christie Ciamik, Jagoan India Roboh dalam 37 Menit

Dia menjelaskan bahwa pembangunan gedung yang dilakukan di MIN 2 Banda Aceh itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah

Menurut Ryan, pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

BACA JUGA: Plafon Masjid Tanjak Roboh, Rudi: Saya akan Cari Kontraktornya dan Minta Pertanggungjawaban

Selain itu, di lokasi pekerjaan proyek tersebut juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya serta tanpa pagar pengaman proyek.

"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kemudian dilakukan pengiriman berkas tahap pertama," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat. 

Dalam kasus ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP. 

Kemudian, tersangka MDM dijerat Pasal 360 Juncto Pasal 56 KUHP. 

Tersangka IS dijerat Pasal 360 Juncto pasal 55 KUHP.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini masih bersikap kooperatif," tambah Ryan.

Peristiwa robohnya tombak layar bangunan di MIN 2 Banda Aceh terjadi pada awal Agustus 2022 dan mengakibatkan sedikitnya 13 orang korban yang sebagian besar mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Dari korban itu, terdapat 11 orang murid MIN 2, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang ikut menolong para korban. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler