jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dalam kasus investasi bodong perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dibagikan kepada para korban.
Pengembalian aset tersebut kepada korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
BACA JUGA: Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan pengembalian dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi barang bukti perkara ini dirampas untuk dikembalikan kepada para korban," ucapnya di Surabaya, Jumat
BACA JUGA: Kini Berpangkat Irjen, Herry Heryawan Jadi Stafsus Mendagri Tito Karnavian
Putusan kasasi MA juga menjatuhkan vonis masing-masing 13 tahun, subsid?er 1 tahun 10 bulan kurungan terhadap tiga bos PT Trust Global Karya.
Para pengelola robot trading Viral Blast Global itu ialah Minggus Umboh, Risky Puguh Wibowo dan Zainul Huda Purnama.
BACA JUGA: Kasus OTT Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai, Ada Rekaman CCTV
Para korban yang terdata sebanyak 905 orang yang menderita kerugian dengan total mencapai Rp 1,8 triliun.
Pada Jumat sore, Kejari Surabaya mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 1.850 Dolar Singapura atau senilai Rp 21 miliar yang diserahkan kepada LPSK.
Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai Rp 6 miliar ke rekening penampungan LPSK.
Kajari Joko berpesan agar teknis pengembalian uang kepada masing-masing korban jangan sampai menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu, dia meminta korban ?y?ang tergabung dalam paguyuban melakukan koordinasi yang baik dengan LPSK.
"Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berjanji akan membagikan uang tersebut kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan MA.
"Nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana," kata Antonius.
Dijelaskan bahwa barang bukti dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global lainnya yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban adalah benda berharga. Termasuk ?d?i antaranya berupa apartemen, rumah, dan mobil.
"Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional," ucap Antonius.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam