jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang tunai sebanyak Rp 100 juta hingga rekaman CCTV dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) layanan cepat (fast track) oleh oknum pejabat Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain menyita uang dan Network Video Recorder/NVR-Digital Video Recorder (DVR) Closed Circuit Television (CCTV), penyidik juga mengamankan satu bundel dokumen.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
Penyitaan dokumen terkait standar operasional prosedur, SK Menteri, nota dinas terkait layanan jalur cepat atau fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencari fakta lain kasus itu.
Namun demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra belum memerinci apa saja isi dari rekaman CCTV karena harus meminta keterangan dari ahli untuk menjelaskannya.
BACA JUGA: Kini Berpangkat Irjen, Herry Heryawan Jadi Stafsus Mendagri Tito Karnavian
"Mengenai hasil decoder CCTV yang disita, belum diperiksa oleh ahli. Tentunya hasil pemeriksaan CCTV akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli," ujarnya di Denpasar, Jumat (17/11).
Penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen lain terkait proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau Visa On Arrival (e- VOA), lima buah handphone.
BACA JUGA: Ini Langkah Polisi Setelah Memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri
Ada juga satu buah buku saku pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dokumen dari tim bagian Program dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (SESDIJENIM).
"Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka.
Eka mengatakan hingga Jumat (17/11), penyidik Pidana Khusus Kejati Bali masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap satu orang pejabat imigrasi yang kena OTT (operasi tangkap tangan).
Penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa dan telah mengirimkan permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang telah disita sebelumnya.
"Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini," ungkap dia.
Eka menjelaskan empat dari lima orang yang telah diamankan Kejati Bali hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak Kejati Bali juga sudah membuat surat panggilan kepada beberapa pihak yang terkait dengan layanan fast track tersebut sebagai saksi dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
"Mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan akan kami sampaikan belakangan supaya tidak mengganggu jalannya penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya (14/11), tim Pidsus Kejati Bali melakukan tangkap tangan terhadap lima orang terkait penyalahgunaan layanan fast track atau jalur cepat keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Satu dari lima orang tersebut yakni Haryo Seto yang menjabat kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Menurut keterangan Asisten Pidsus Kejati Bali Dedy Kurniawan, pungutan liar pada layanan fast track itu mencapai Rp 100 juta - Rp 200 juta per bulannya.(Antara/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Minta Kepastian dari Polisi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam