jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi rekomendasi Komnas HAM yang meminta Presiden Jokowi untuk mengawasi dan mengaudit kinerja di tubuh Polri agar tak ada penyiksaan kekerasan atau pelanggaraan HAM.
Menurut Mahfud, Polri sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak boleh terjadi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sebenarnya Kalau Mau Jujur
Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J oleh lima orang tersangka.
“Polisi dalam banyak kasus disebut sudah mulai dihentikan. Saya kira kita juga harus optimistis, harus punya prasangka baik (terhadap Polri, red),” ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9).
BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menyebutkan Polri sempat dikecoh oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Namun, atas aspirasi masyarakat yang menghendaki serta punya bukti dan logika lain maka, maka Polri mendalami penyelidikan tersebut.
BACA JUGA: Video Viral, Pria dan Diduga Polisi Berdebat di Pinggir Jalan, Mahfud MD Ikut Berkomentar
“Diautopsi ulang oke, mau dikosongkan dari orang divisi propam Duren Tiga oke, kemudian pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo, dan kawan-kawan yang kalau jumlahnya sudah 12, pelakunya 5 dan yang obstruction of justice 7,” jelasnya.
Mahfud menilai langkah yang dilakukan Polri saat ini untuk ‘bersih-bersih’ di dalam tubuhnya sudah cukup baik.
Adapun untuk menjatuhi hukuman terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J adalah urusan kepolisian.
“Kalau berharap lebih itu langsung meghukum orang sekarang ya enggak bisa. Hukum itu ada process of law,” tambah Mahfud.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi